Peraturan RT 31 Tentang Iuaran RT 31 Kas RT, Dana Sosial, Dana Rukun Kematian, Kas Yasinan Dan Iuran Tanah Pemakaman
a. KAS RT 31 Ketentuan
1.
Ketentuan
Anggota Setiap kepala Keluarga RT.31 wajib ikut dalam keanggotaan Kas RT
2.
Kas
RT berdasarkan warga RT.31 yang tinggal atau berdomisili di RT 31
3.
Warga
RT 31 wajib membayar iuran Kas RT sebesar Rp.40.000 pertahun (Empat puluh ribu
rupiah)
4.
Kas
Rt Diperuntukkan Kegiatan RT 31 seperti :
Gotong royong, Kunjungan Tamu, Kegiatan RT
5.
Pembayaran
iuran Kas Rt 31 selambat lambat nya 29 Oktober setiap tahunnya
6.
Apabila
ada perubahan keterangan diatas akan diambil kebijakan berdasarkan hasil rapat
Pengurus RT
b.
Ketentuan KAS Yasinan
1. Kas
Yasinan diperoleh dari iuran pemotongan arisan Yasinan Sebesar Rp. 25.000 oleh bendahara Yasinan
2.
Kas
Yasinan diperuntukan untuk keperluan kegiatan Yasinan
3. Pemeliharaan
Inventaris Yasinan Seperti : speker, batrai, tenda Rt, dan pembelian Inventaris Yasinan Seperti ATK,
kursi RT dll
4.
Apa
bila ada perubahan dan keputusan akan di musyawarah kan kembali
1. Pemungutan Iuran Dana Sosial dipungut
berdasarkan Surat ederan dari ketua RT, Iuaran warga yang dipungut Dari warga
Rt 31
2. Penggunaan anggaran Dana Sosial diperuntukan
untuk dana Santunan dengan ketentuan watga RT 31
3. Sakit yang dirawat di Rumah sakit 2 hari atau
lebih mendapat santunan Rp. 200.000/warga
4.
Sisa iuran warga tersebut apa bila tersisa
akan dimasukan kedalam Kas Dana Sosial dan dipegang langsung oleh bendahara dana Sosial
5.
Santunan
berlaku 1 kali untuk satu tahun per warga
6.
Apa
bila satu keluarga sakit bersamaan dan di rawat Inap dirumah sakit minimal
2 hari mendapat santunan sebesar
Rp. 300.000
7.
Apa
bila ada perubahan dan keputusan akan di musyawarah kan kembali
d.
Ketentuan KAS Rukun Kematian Rt 31
1.
Ketentuan Anggota
a. Setiap anggota Rukun kematian yang mau ikut wajib ikut dalam keanggotaan rukun kematian
b. Anggota rukun kematian mah dan telah
Melaporkan ke ketua RT.31 / Pengurus rukun Kematian atau sudah berdomisili di
RT 31 selama 6 bulan
c. Anggota
rukun kematian wajib membayar iuran sebesar
Rp. 60.000 (Enam puluh Ribu
rupiah) TIAP TAHUN
d.
Pembayaran
iuran Kas Rukun Kematian selambat lambat nya 29 Oktober setiap tahun
e. Apabila
ada perubahan keterangan diatas akan diambil kebijakan berdasarkan hasil rapat Musyawarah pengurus Rukun Kematian
2.
Kewajiban Dan Hak Anggota Rukun
Kematian
a. Anggota rukun kematian berkewajiban membayar
iuran yang telah diatur dalam ketentuan rukun kematian
b. Anggota Rukun kematian yang telah
terdaftar dan membayar iuran rukun kematian, Apabila mendapat musibah/kematian
akan mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu
rupiah ).
c. Apabila anggota Rukun kematian telah
memenuhi kewajibannya dikarenakan sesuatu hal warga tersebut pindah dan meninggal
tahun berlaku maka anggota tersebut
tetap mendapatkan santunan Kematian
d. Apa bila ada perubahan akan di
musyawarah kan dengan pengurus RT
e.
Ketentuan Iuran Tanah Pemakaman
1. Setiap kk RT 31 yang muslim diwajibkan
untuk membayar Iuran Tanah Pemakaman sebesar Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu
Rupiah)
2. Bagi
Warga rt 31 yang belum membayar sisa
tunggakan, segera melunasi ke bendahara Tanah makam
3. Apa
bila ada perubahan akan di musyawarah kan dengan pengurus RT
f. Ketentuan lebih lanjut
1.
Apabila ada kegiatan keagamaan yang bersifat Umum
dan membutuhkan dana dari warga maka dibebankan dana tersebut ke setiap KK
2. Apabila kelebihan dana Iuaran keagamaan maka sisa
dana tersebut di serahkan pada Kas Mesjid
3. Kegiatan hari besar Nasional yang membutuhkan dana
akan dibebankan kepada kepala keluarga Rt 31
4. Apabila terjadi kelebihan dana yang dimaksud pada
poin 3 maka sisa dana tersebut masuk ke kas RT
g. Keterangan tambahan
Bendahara akan menginformasikan
posisi keuangan RT setiap Rapat Bulanan Pengurus dan membuat Laporan
Pertanggung Jawaban per Triwulan serta Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan dan
wajib diumumkan atau ditempel pada papan informasi di Ruang Sekretariat/Aula
kepada seluruh Warga dilingkungan RT 31.
Komentar
Posting Komentar