Peraturan RT 31 Tentang Iuaran RT 31 Kas RT, Dana Sosial, Dana Rukun Kematian, Kas Yasinan Dan Iuran Tanah Pemakaman

 a.      KAS RT 31 Ketentuan

1.        Ketentuan Anggota Setiap kepala Keluarga RT.31 wajib ikut dalam keanggotaan Kas RT

2.        Kas RT berdasarkan warga RT.31 yang tinggal atau berdomisili di RT 31

3.        Warga RT 31 wajib membayar iuran Kas RT sebesar Rp.40.000 pertahun (Empat puluh ribu rupiah)

4.        Kas Rt Diperuntukkan  Kegiatan RT 31 seperti : Gotong royong, Kunjungan Tamu, Kegiatan RT

5.        Pembayaran iuran Kas Rt 31 selambat lambat nya 29 Oktober setiap tahunnya

6.        Apabila ada perubahan keterangan diatas akan diambil kebijakan berdasarkan hasil rapat Pengurus RT

 

b.      Ketentuan KAS Yasinan

1.     Kas Yasinan diperoleh dari iuran pemotongan arisan Yasinan Sebesar  Rp. 25.000 oleh bendahara Yasinan

2.        Kas Yasinan diperuntukan untuk keperluan kegiatan Yasinan

3.    Pemeliharaan Inventaris Yasinan Seperti : speker, batrai, tenda Rt, dan  pembelian Inventaris Yasinan Seperti ATK, kursi RT dll

4.        Apa bila ada perubahan dan keputusan akan di musyawarah kan kembali

 

 c.    Ketentuan Penggunaan Dana Sosial

1.       Pemungutan Iuran Dana Sosial dipungut berdasarkan Surat ederan dari ketua RT, Iuaran warga yang dipungut Dari warga Rt 31

2.       Penggunaan anggaran Dana Sosial diperuntukan untuk dana Santunan dengan ketentuan watga RT 31

3.       Sakit yang dirawat di Rumah sakit 2 hari atau lebih mendapat santunan  Rp. 200.000/warga

4.           Sisa iuran warga tersebut apa bila tersisa akan dimasukan kedalam Kas Dana Sosial dan dipegang  langsung oleh bendahara dana Sosial

5.         Santunan berlaku 1 kali untuk satu tahun per warga

6.         Apa bila satu keluarga sakit bersamaan dan di rawat Inap dirumah sakit  minimal  2 hari  mendapat santunan sebesar Rp. 300.000

7.         Apa bila ada perubahan dan keputusan akan di musyawarah kan kembali

 

d.      Ketentuan KAS  Rukun Kematian Rt 31

1.      Ketentuan Anggota

a.        Setiap anggota Rukun kematian yang mau ikut  wajib ikut dalam keanggotaan rukun kematian

b.       Anggota rukun kematian mah dan telah Melaporkan ke ketua RT.31 / Pengurus rukun Kematian atau sudah berdomisili di RT 31 selama 6 bulan

c.        Anggota rukun kematian wajib membayar iuran sebesar  Rp. 60.000 (Enam puluh Ribu rupiah) TIAP TAHUN

d.        Pembayaran iuran Kas Rukun Kematian selambat lambat nya 29 Oktober setiap tahun

e.        Apabila ada perubahan keterangan diatas akan diambil kebijakan berdasarkan hasil rapat  Musyawarah pengurus Rukun Kematian

 

2.      Kewajiban Dan Hak Anggota Rukun Kematian

a.      Anggota rukun kematian berkewajiban membayar iuran yang telah diatur dalam ketentuan rukun kematian

b.      Anggota Rukun kematian yang telah terdaftar dan membayar iuran rukun kematian, Apabila mendapat musibah/kematian akan mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ).

c.       Apabila anggota Rukun kematian telah memenuhi kewajibannya dikarenakan sesuatu hal warga tersebut pindah dan meninggal  tahun berlaku maka anggota tersebut tetap mendapatkan santunan Kematian

d.      Apa bila ada perubahan akan di musyawarah kan dengan pengurus RT

 

e.       Ketentuan Iuran Tanah Pemakaman

1.           Setiap kk RT 31 yang muslim diwajibkan untuk membayar Iuran Tanah Pemakaman sebesar Rp. 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah)

2.           Bagi Warga rt 31 yang  belum membayar sisa tunggakan, segera melunasi ke bendahara Tanah makam

3.           Apa bila ada perubahan akan di musyawarah kan dengan pengurus RT

 

f.       Ketentuan lebih lanjut

1.      Apabila ada kegiatan keagamaan yang bersifat Umum dan membutuhkan dana dari warga       maka dibebankan dana tersebut ke setiap KK

2.  Apabila kelebihan dana Iuaran keagamaan maka sisa dana tersebut di serahkan pada Kas Mesjid

3.  Kegiatan hari besar Nasional yang membutuhkan dana akan dibebankan kepada kepala keluarga Rt 31

4.    Apabila terjadi kelebihan dana yang dimaksud pada poin 3 maka sisa dana tersebut masuk ke kas RT

 

g.      Keterangan tambahan

Bendahara akan menginformasikan posisi keuangan RT setiap Rapat Bulanan Pengurus dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban per Triwulan serta Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan dan wajib diumumkan atau ditempel pada papan informasi di Ruang Sekretariat/Aula kepada seluruh Warga dilingkungan RT 31.





Komentar