Peraturan RT 31 Tentang Iuaran RT 31 Kas RT, Dana Sosial, Dana Rukun Kematian, Kas Yasinan Dan Iuran Tanah Pemakaman
a. KAS RT 31 Ketentuan 1. Ketentuan Anggota Setiap kepala Keluarga RT.31 wajib ikut dalam keanggotaan Kas RT 2. Kas RT berdasarkan warga RT.31 yang tinggal atau berdomisili di RT 31 3. Warga RT 31 wajib membayar iuran Kas RT sebesar Rp.40.000 pertahun (Empat puluh ribu rupiah) 4. Kas Rt Diperuntukkan Kegiatan RT 31 seperti : Gotong royong, Kunjungan Tamu, Kegiatan RT 5. Pembayaran iuran Kas Rt 31 selambat lambat nya 29 Oktober setiap tahunnya 6. Apabila ada perubahan keterangan diatas akan diambil kebijakan berdasarkan hasil rapat Pengurus RT b. Ketentuan KAS Yasinan 1. Kas Yasinan diperoleh dari ...











Komentar
Posting Komentar