PROFIL RT 31



RT 31 terletak Perumahan Villa Ratu Mas  Kelurahan Eka Jaya, Kecematan Paal Merah Kota Jambi Provinsi Jambi.
Dalam penyelengaraan kegiatan pemerintah,  kelurahan memiliki apa yang disebut dengan Lembaga Kemasyarakatan yang di bentuk oleh masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat.  Rukun Tetanga (RT) sebagai lembaga mitra pemerintahan pemilihan atau Musyawarah yang kemudian ditetapkan oleh  lurah.   
PENGERTIAN RT
  • RUKUN TETANGGA merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan
Anggota Rukun tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang di wakili oleh kepala keluarga.
 
Masing-masing RT dipimpin oleh seorang Ketua dari penduduk setempat yang secara demokratis dipilih oleh warga wilayah masing-masing.  
Berikut  daftar  Ketua  RT.  yang  saat ini sedang mengemban amanah sosial tersebut:  
I.       RT 31            Ketua              HERI MATSARI, S.E.           ( Priode  2009 - 2018 ) 
2.      RT 31            Ketua              BAMBANG IRAWAN          ( Priode 2019 - 2021 )
3.      RT 31            Ketua              ZAINAL ABIDIN S.Kom      ( Priode 2022- 2024 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan RT 31 Tentang Iuaran RT 31 Kas RT, Dana Sosial, Dana Rukun Kematian, Kas Yasinan Dan Iuran Tanah Pemakaman