SK PENGURUS RT 31 ( Priode 2022-2021 )
PENGURUS RUKUN
TETANGGA (RT) 31
PERUMAHAN VILLA RATU MAS
KEL. EKA JAYA KEC. PAAL MERAH KOTA
JAMBI
TENTANG :
PENETAPAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN RT 31
PERIODE MASA BHAKTI : 2022 S.D. 2024
Nomor : 001/SK/KRT/31/I/2022
1.
bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan 31, masa
Bhakti 2022 s.d. 2024 yang berakhir Desember
2024.
2.
Persyaratan untuk menjadi Pengurus Rukun Tetangga 31
Kel. Eka jaya
Kec. Paal merah kota jambi .
1.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 tahun 2016
Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
2.
Dipandang perlu dengan segera untuk melaksanakan Pemilihan Pengurus 31, untuk masa Bhakti 2022 s.d. 2024.
1. Keputusan panitia pemilihan ketua RT 31 nomor 002/SK/PP.RT31-ATL/01/ 2022 tentang Penetapan Ketua RT 31, untuk masa bhakti 2022 s.d. 2024
Pertama
: Menetapkan Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga
(RT)
31
Perumahan villa ratu mas kel. Eka jaya kec.
Paal merah kota jambi,
untuk masa Bhakti
2022 s.d. 2024.
Kedua : Kepada para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
peran dan tugas masing-masing bidang/ seksi.
Ketiga : 1.
Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus
RT, dibantu oleh
seksi-seksi yang meliputi
:
a. Seksi Kemasyarakatan dan Keagamaan
b. Seksi Humas (Hubungan Masyarakat)
c. Seksi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman
d. Seksi Keindahan dan kebersihan
e. Seksi Sarana dan prasarana (SARPRAS)
f. Seksi Kepemudaan,Olah Raga dan Seni
g. Seksi Pemberdayaan perempuan
2. Kepada para Pengurus
dan
seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada :
a.
Hasil musyawarah Warga.
b.
Hasil Musyawarah Pengurus.
c.
Peraturan-peraturan Rukun Tetangga (RT)
d.
Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
Ke empat : Keputusan
ini diberikan kepada para Pengurus
dan Seksi-
seksi, sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan musyawarah,untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ke lima : Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan
perubahan seperlunya .
Ke enam
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Jambi
Pada
Tanggal : 01 January 2022
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 31
ZAINAL ABIDIN S.Kom
K e t u a
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Pengurus RT 31 blok H perum Villa Ratu Mas.
2. Anggota /
Warga RT 31.
3. Arsip.
Penjabaran
Tugas dan Wewenang
Kepengurusan RT 31
Periode : 2022 s.d.
2024
1. Ketua RT
a. Sebagai
Ketua Wilayah RT.31
i.
Bertanggung
Jawab atas Keamanan ketertiban dan kerukunan wilayah RT.31.
ii.
Mengayomi
dan melayani warga RT.31.
iii.
Mendata warga RT.31
secara lengkap.
iv.
Membantu warga sebagai penengah yang adil bila terjadi perselisihan.
b.
Sebagai Abdi/Perangkat Pemerintah Daerah;
i.
Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah kepada masyarakat
ii.
Bersama membantu program-program
yang
diselenggarakan /direncanakan oleh Pemerinta Daerah/Pusat.
iii.
Mendukung Hajat/agenda Pemerintah Kabupaten/Propinsi dan
Pusat.
c.
Sebagai Ketua Organisasi;
i.
Merencanakan
Program-program Organisasi baik jangka pendek,menengah dan panjang.
ii.
Mengorganisasikan berbagai kegiatan.
iii.
Melaksanakan
program-program kegiatan baik jangka pendek, menengah dan panjang.
iv.
Mengontrol
dan mengevaluasi berbagai
kegiatan yang sedang berjalan atau yang sudah dilaksanakan.
d.
Sebagai Manajer, Administrator, Motor, Motivator, dan Evaluator
2.
Sekretaris;
a. Bidang Administrasi Ke RT an;
i. Mencatat
program-program Ke RT
ii. Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
iii. Mengagendakan acara Silaturahmi/musyawarah Pengurus atau warga.
iv. Mencatat hasil-hasil silaturahmi/musyawarah Pengurus/warga.
v. Sebagai Pejabat RT dalam hal Ketua RT berhalangan.
b.
Bidang Pelayanan Masyarakat;
i.
Melayani warga RT.31 yang membutuhkan berbagai Surat Pengantar (Perpanjang dan atau
Perubahan KTP/KK, Domisili, dan berbagai pengantar), Sekretaris berhak mewakili dan atau mengatasnamakan Pengurus
RT dan menandatangani surat-surat tersebut apabila Ketua RT
berhalangan, demi lancarnya pelayanan warga.
ii.
Sebagai pelayanan teknis harian yang
berhubungan dengan Pengurus dan Warga.
3.
Bendahara;
a. Administrasi Keuangan;
i. Mencatat Penerimaan dan pengeluaran uang.
ii. Membuat Laporan Bulanan/Tri
Wulan/Semester/Tahunan.
iii. Mengarsipkan bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran.
b.
Pengelola Keuangan;
i.
Mengalokasikan anggaran rutin bulanan.
ii.
Mencari sumber-sumber Penerimaan Keuangan.
iii.
Menyimpan uang di Bank bila Saldo RT, 2
kali lebih besar dari perkiraan anggaran rutin bulanan.
iv.
Membuat RAB berbagai Kegiatan.
c. Perlengkapan dan Inventaris barang ke RT 31
i.
Mencatat kekayaan RT.31.
ii.
Membukukan Inventaris milik RT.31.
iii.
Merencanakan Kebutuhan Perlengkapan RT.31
iv.
Membuat aturan pinjam-meminjam Inventaris RT.31
4. Seksi Kemasyarakatan dan
Keagamaan
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan
sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
b. Melakukan program kegiataan keagamaan
seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin / yasinan rutin.
c. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek
keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
d. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk
sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 31. Dana
kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan
jenazah,tanah pemakaman dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar
lingkungan RT 31
5. Hubungan Masyarakat;
a.
Bertindak mewakili RT/Pengurus
apabila Pengurus berhalangan, baik yang berkenaan dengan urusan internal
maupun eksternal.
b.
Sebagai Duta/Utusan/Juru bicara RT, pada kegiatan-kegiatan insidentil, antar warga atau antar
RT.
c.
Sebagai Penyambung Lidah Pengurus/hasil musyawarah RT/warga kepada anggota warga masyarakat yang membutuhkan informasi.
d.
Merencanakan Silaturahmi
antar Pengurus dan Warga.
6. Seksi Keamanan (K3):
a. Merencanakan program-program
keamanan Lingkungan.
i.
Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usahapenumbuhan kesadaran masyarakat di
bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
ii.
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
iii.
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
iv.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas keamanan
serta
membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban.
b.
Membuat Peta Lingkungan.
7. Seksi Keindahan dan kebersihan
a. Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti
massal yang melibatkan peran warga,Dilaksanakan setiap bulan sekali sasaran
atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan
selokan/dranase, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
b. Melaksanaan pengecatan bak sampah
dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya
masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
c. Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan
portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus
penyeragaman warna gapura
d. Penyemrotan demam berdarah, covid 19,
malaria dan lainnya berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
diupayakan dilaksanakan.
e. Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan
warga dan peningkatan sarana keperluan warga
8. Seksi Sarana dan prasarana (SARPRAS)
a.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas
umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RT 31
b.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang
kegiatan dan rencana kerja di RT. 31
c.
Melaksanakan
kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang berada di wilayah RT. 31
d.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
aset dan pemeliharaan.
9.
Seksi Kepemudaan, Olah Raga dan Seni;
a.
Merencanakan dan mengagendakan berbagai kegiatan Lomba-lomba.
b.
Membentuk Pemuda Karang Taruna RT.
c.
Membuat program tepat guna untuk
pemuda Karang Taruna.
d.
Merencanakan kegiatan Lomba-lomba Agustusan.
10. Seksi Pemberdayaan perempuan ;
a. Bertanggung
jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas
lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
b. Bertanggung jawab terhadap aktivitas
kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita
dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, Darma wanita dan kegiatan lainnya.
c. Menjaga nilai-nilai permusyawaratan
dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu TDP 5, seperti:
pemilihan ketua (pengurus), pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan,
atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
d. Menginformasikan kepada RT kegiatan2
yang dilakukan (sekedar pemberitahuan), sebagai informasi kegiatan di TDP 5.
e. Berwenang mengkoordinasikan kegiatan
ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
f. Berwenang mengadakan kegiatan rutin
ibu-ibu
Ditetapkan : Jambi
Pada Tanggal
: 01 January 2022
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 31
ZAINAL ABIDIN S.Kom
K e t u a
Lampiran Surat Keputusan Pengurus 31
Nomor : 001/SK/KRT/31/I/2022
SUSUNAN PENGURUS RT.31
MASA BHAKTI : 2022 S.D. 2024
PENASEHAT
-
DRS.
ISKANDAR
-
RASDI
M.Pd
-
H.
AMBO’ APPE’
-
UDIN
S.H
-
BAMBANG
IRAWAN
KETUA
ZAINAL
ABIDIN S.Kom
SEKERTARIS
ARDI
MUNARYANTO AMd
BENDAHARA
HENDRA FURI
S.E
SEKSI KEMASYARAKATAN DAN
KEAGAMAAN
-
SUHARDIANTORO
(KORDINATOR)
-
AMIN
MAS’UDI S.Ag
-
M.ARIPIN
-
MUHIDIN
-
HASMAN
NOVIZAR S.Pd
-
HAPOSAN
SEKSI HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS)
-
ARI
ADIANTO (KORDINATOR)
-
MARWAN
-
DEDI
IRAWAN S.E
-
SOBAR
-
ENDI N
-
IMAM SYAHRONI
SEKSI KEAMANAN
-
DAMA
KRISTIANTO S.H (KORDINATOR)
-
TRIANTO
S.H
-
SUHELMI
-
DEDE TARIGAN
SEKSI KEBERSIHAN DAN
KEINDAHAN
-
TAMRIN
(KORDINATOR)
-
SUPRAYITNO
-
HUSNI
TAMRIN
-
EMON
-
BUDI
WAHYUDI
-
ATEN
MARIZA
SEKSI SARANA DAN PRASARANA ( SARPRAS )
-
EKA SARIANTO (KORDINATOR)
-
MAKARUMPANG
-
BENI
-
WAHYUDI
-
RIDWAN
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
-
RUSDIANSYAH (KORDINATOR)
-
EKO GENTA PUTRA
S.Pd
-
WIDODO
-
MUKLIS
-
DEVRI AGUSTIAWAN S.T
-
ASEP
SEKSI
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
-
JUMARNI S.Pd (KORDINATOR)
-
PRATIWI S.E
-
RISCHY AMELLIA A.Md
-
NURUL
-
RIKA RAHMASARI
-
ERNITA MANDASARI A.Md
Ditetapkan : Jambi
Pada Tanggal
: 01 January 2022
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 31
ZAINAL ABIDIN S.Kom
K e t u a
RENCANA PROGRAM KEGIATAN
Bidang Seksi
; ……………………….
|
No |
Rencana Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Penanggung Jawab |
|
1. |
|
||
|
2 |
|||
|
3. |
|||
|
4. |
|||
|
5. |
|||
|
6. |
|||
|
7. |
|||
|
8. |
|||
|
9. |
|||
|
10. |
|||
Jambi, …………. 2022
Seksi ………………………………..
………………………………………
Komentar
Posting Komentar